Sebagai Pengikut Kristus, kita WAJIB WASPADA Agama Kristen DIJADIKAN ALAT POLITIK.
"Ujilah segala sesuatu dan peganglah yang baik." (1 Tes 5:21)
Surat edaran Badan Pekerja Gereja Injili
Di Indonesia (GIDI) Wilayah Toli Nomor 90/SP/GIDI-WT/VII/2015,
benar-benar ada dan dibenarkan oleh Kepala Kantor Kemenag Tolikara, Yusak Mauri
kepada Kompas.com (18/07/2015). Menurutnya, surat
pemberitahuan yang ditandatangani Ketua Badan Pekerja Wilayah Toli, Pendeta
Nayus Wenda dan Sekretaris, Pendeta Marthen Jingga, dikeluarkan tanggal 11 Juli
2015.
Saat Yusak menanyakan alasan keluarnya
surat kontroversial ini, Sekretaris Badan Pekerja GIDI Wilayah Toli, Marthen
Jingga, berdalih pelarangan dilakukan karena pada saat yang sama berlangsung
kegiatan seminar dan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Pemuda GIDI tingkat
Internasional di Karubaga.
Di dalam surat yang beredar luas melalui media sosial tersebut, GIDI
bukan hanya melarang acara membuka lebaran (Sholat Idul Fitri.pen), melarang
merayakan lebaran di Tolikara dan larangan kaum Muslimah memakai Jilbab; namun
juga menyatakan :
“GIDI wilayah Toli, SELALU MELARANG Agama Lain dan Gereja
Denominasi Lain TIDAK BOLEH MENDIRIKAN tempat-tempat Ibadah di wilayah
Tolikara. Dan Gereja Advent di Distrik Paido SUDAH KAMI TUTUP dan umat Gereja
Advent bergabung dengan GIDI.